Is the Beef Halal in Chopstix
chopstix plaza indonesia
Produk Bersertifikat Halal MUI
chopstix plaza indonesia didaftarkan ke LPPOM MUI oleh Champ resto indonesia (chopstix), pt. chopstix plaza indonesia merupakan produk dalam kategori Restoran (Restaurant ) dan memiliki sertifikat halal dengan nomor 00160105420720 yang berlaku sampai dengan 21-july-2022.
Summary chopstix plaza indonesia
No Sertifikat | 00160105420720 |
Berlaku sampai dengan | 21-july-2022 |
Kategori Produk | Restoran (Restaurant ) |
Perusahaan yang mendaftarkan | Champ resto indonesia (chopstix), pt |
Miliki segera sertifikat halal MUI supaya produk Perusahaan Anda lebih terpercaya masyarakat muslim Indonesia
Konsultasikan segera supaya produk Anda siap masuk ke pasar muslim terbesar di dunia seperti chopstix plaza indonesia
Hubungi Tim Konsultan Kami
Persyaratan Sertifikasi Halal MUI
HAS 23000 adalah dokumen yang berisi persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI. HAS 23000 terdiri dari 2 bagian, yaitu Bagian I tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1) dan Bagian (II) tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000:2).
Selain audit sesuai kriteria HAS 23000, LPPOM MUI akan melakukan audit tambahan yakni audit keamanan pangan, obat, dan kosmetik. Hal ini sesuai dengan persyaratan akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) kepada LPPOM MUI bahwa LPPOM MUI perlu melakukan pengecekan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia terkait keamanan pangan, obat dan kosmetik.
Bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran, katering, dapur, maka harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal berikut ini:
I. HAS 23000:1 KRITERIA SISTEM JAMINAN HALAL (SJH)
1. Kebijakan Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.
2. Tim Manajemen Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.
3. Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.
4. Bahan
Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis. Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.
5. Produk
Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI. Merk/nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Produk pangan eceran (retail) dengan merk sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi, tidak boleh jika hanya didaftarkan sebagian.
6. Fasilitas Produksi
a. Industri pengolahan: (i) Fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang haram/najis; (ii) Fasilitas produksi dapat digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk yang disertifikasi dan produk yang tidak disertifikasi selama tidak mengandung bahan yang berasal dari babi/turunannya, namun harus ada prosedur yang menjamin tidak terjadi kontaminasi silang.
b. Restoran/Katering/Dapur: (i) Dapur hanya dikhususkan untuk produksi halal; (ii) Fasilitas dan peralatan penyajian hanya dikhususkan untuk menyajikan produk halal.
c. Rumah Potong Hewan (RPH): (i) Fasilitas RPH hanya dikhususkan untuk produksi daging hewan halal; (ii) Lokasi RPH harus terpisah secara nyata dari RPH/peternakan babi; (iii) Jika proses deboning dilakukan di luar RPH tersebut, maka harus dipastikan karkas hanya berasal dari RPH halal; (iv) Alat penyembelih harus memenuhi persyaratan.
7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk. Aktivitas kritis dapat mencakup seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, formulasi produk, produksi, pencucian fasilitas produksi dan peralatan pembantu, penyimpanan dan penanganan bahan dan produk, transportasi, pemajangan (display), aturan pengunjung, penentuan menu, pemingsanan, penyembelihan, disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan (industri pengolahan, RPH, restoran/katering/dapur). Prosedur tertulis aktivitas kritis dapat dibuat terintegrasi dengan prosedur sistem yang lain.
8. Kemampuan Telusur (Traceability)
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria (disetujui LPPOM MUI) dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan babi/ turunannya).
9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik.
10. Audit Internal
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
11. Kaji Ulang Manajemen
Manajemen Puncak atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.
II. AUDIT KEAMANAN PANGAN, OBAT DAN KOSMETIK
1. Audit minimum keamanan pangan, kosmetik dan obat (selain perusahaan yang mengekspor produknya ke UAE) dengan penjelasan seperti berikut :
a. Bagi perusahaan yang telah memiliki sertifikat ISO 22 000, FSSC 22 000, BRC, AIB, PAS 220, HACCP, GMP (CPMB, CPKB, CPOB), sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (P-IRT), Sertifikat Laik Sehat, atau sistem lain, perusahaan menyampaikan kepada auditor hasil audit BPOM/kementerian kesehatan/lembaga sertifikasi/audit internal terkait keamanan pangan, obat dan kosmetika sebelumnya sebelumnya.
b. Bagi perusahaan yang tidak memiliki sertifikat sama sekali, maka auditor memeriksa prosedur dan implementasi prosedur yang memastikan produk terbebas dari kontaminasi benda asing dan mikroba.
2. Audit pemenuhan regulasi terkait bahan-bahan untuk produk intermediet (pangan, obat dan kosmetik) yang dipasarkan di Indonesia mengacu pada PerKa BPOM No.HK.03.1.23.07.11.6664/2011, PerKa BPOM No. 18/2015, PerKa BPOM No. 10/2016, PerKa BPOM No.22/2016, PerKa BPOM No.05/2017, PerKa BPOM No. 07/2018, dan Permenkes No.33/2012.
3.Pelaksaan audit minimum keamanan pangan, obat dan kosmetik serta regulasi terkait di atas mulai diberlakukan untuk audit per tanggal 15 Juni 2020.
*Surat edaran terlampir di sini.
1. KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL
Kebijakan dan prosedur harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal. Penjelasan mengenai kriteria SJH dapat dilihat pada dokumen HAS 23000:2 Persyaratan Sertifikasi Halal: Kebijakan dan Prosedur.
Berikut Proses sertifikasi halal dalam bentuk diagram alir :
Secara Umum Prosedur Sertifikasi Halal adalah sebagai berikut :
a) Perusahaan yang mengajukan sertifikasi, baik pendaftaran baru, pengembangan (produk/fasilitas) dan perpanjangan, dapat melakukan pendaftaran secaraonline. melalui website LPPOM MUI (www.halalmui.org) atau langsung ke website : www.e-lppommui.org.
b) Mengisi data pendaftaran : status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat halal, status SJH (jika ada) dan kelompok produk.
c) Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di email : bendaharalppom@halalmui.org
Komponen biaya akad sertifikasi halal mencakup :
- Honor audit
- Biaya sertifikat halal
- Biaya penilaian implementasi SJH
- Biaya publikasi majalah Jurnal Halal
*) Biaya tersebut diluar transportasi dan akomodasi yang ditanggung perusahaan
d) Mengisi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran sesuai dengan status pendaftaran (baru/pengembangan/perpanjangan) dan proses bisnis (industri pengolahan, RPH, restoran, dan industri jasa), diantaranya : Manual SJH, Diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.
e) Setelah selesai mengisi dokumen yang dipersyaratkan, maka tahap selanjutnya sesuai dengan diagram alir proses sertifikasi halal seperti diatas yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen ----- Penerbitan Sertifikat Halal.
Manual sistem sertifikasi halal online (Cerol-SS23000), diunduh dibawah ini :
FAQ Sertifikat Produk Halal MUI
Apa itu Sertifikat Halal?
Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis yang diterbitkan oleh MUI untuk produk yang telah dinyatakan halal setelah melalui proses pendaftaran, audit, dan rapat Komisi Fatwa MUI.
Apa itu LPPOM MUI?
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau disingkat LPPOM MUI merupakan lembaga independen di bawah MUI yang bertugas melakukan proses sertifikasi halal, mulai dari pendaftaran, pengumpulan dokumen, audit, sampai pembuatan laporan sebelum ditentukan status kehalalan bahannya oleh Komisi Fatwa.
Apa saja produk yang dapat disertifikasi halal oleh MUI?
Produk yang dapat diterbitkan sertifikat halal oleh MUI di antaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air, dsb), dll.
Bagaimana cara mengidentifikasi kategori produk yang akan saya daftarkan untuk sertifikasi halal?
Untuk mengidentifikasi kategori produk, perusahaan dapat melihat pada Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI tentang Ketentuan Pengelompokan Produk Ber-SH MUI di link berikut: http://e-lppommui.org/documents/SK11.II.2014_Ketentuan_Kelompok_Produk_berSH_MUI_(revisi-1).pdf
Bagaimana prosedur sertifikasi halal MUI?
Perusahaan harus menyiapkan dokumen terkait Sistem Jaminan Halal dan mengimplementasikan, mengevaluasi (audit internal), dan melakukan tindakan perbaikan jika terdapat kelemahan terkait Sistem Jaminan Halal. Setelah proses tersebut dilakukan, perusahaan dapat mendaftar untuk sertifikasi halal.
Prosedur lebih detail dapat dilihat pada website http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/56/1362/page/1 berlaku untuk semua perusahaan yang mengajukan aplikasi di sistem CEROL.
Bagaimana cara mendaftarkan produk saya untuk disertifikasi halal?
Pendaftaran produk halal dapat dilakukan di LPPOM MUI Pusat maupun LPPOM MUI Provinsi. Persyaratan pendaftaran di LPPOM Provinsi di antaranya adalah perusahaan memproduksi produk di satu daerah dan dipasarkan di daerah tertentu (belum skala nasional). Apabila produk sudah diproduksi dan dipasarkan secara nasional, maka perusahaan harus mendaftarkan di LPPOM MUI Pusat.
Pendaftaran ke LPPOM MUI Provinsi dapat dilakukan di masing-masing provinsi. Daftar alamat dan nomor kontak LPPOM MUI Provinsi dapat dilihat di website LPPOM MUI www.halalmui.org.
Pendaftaran ke LPPOM MUI Pusat dilakukan secara online di www.e-lppommui.org.
Apa saja persyatan Sistem Jaminan Halal?
Untuk mengetahui persyaratan Sistem Jaminan Halal dapat diperoleh melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI. Jadwal pelatihan dapat diakses di www.halalmui.org.
Berapa lama proses sertifikasi halal MUI Pusat?
Sertifikat halal MUI bisa didapatkan 75 hari kalender sejak pendaftaran lengkap di CEROL. Sementara untuk perusahaan berlokasi di luar negeri kurang lebih sekitar 90 hari berlaku untuk 1 jenis produk dan 1 pabrik.
Berikut ini perkiraan lama proses sertifikasi (dalam negeri):
- Proses selesai upload sampai pre audit: 20 hari (termasuk proses persetujuan akad)
- Proses selesai pre audit sampai audit: 15 hari
- Proses audit sampai rapat komisi fatwa: 15 hari
- Proses rapat komisi fatwa sampai terbit sertifikat halal: 25 hari
- Total waktu sertifikasi: 75 hari
Perkiraan lama proses sertifikasi di atas berlaku dengan catatan:
- Pada proses pre audit tidak ada ketidaksesuaian atau terdapat ketidaksesuaian namun dilakukan perbaikan dari perusahaan dalam waktu maksimal 7 hari setelah dilakukan pre audit.
- Pembayaran akad (click paid di menu Contract payment) dilakukan maksimal 7 hari setelah Bendahara LPPOM MUI upload akad di CEROL.
- Pada proses audit tidak ada ketidaksesuaian atau terdapat ketidaksesuaian, namun dilakukan perbaikan dari perusahaan dalam waktu maksimal 7 hari setelah dilakukan audit.
- Perusahaan melakukan konfirmasi tanggal audit dalam waktu maksimal 5 hari setelah perusahaan dinyatakan siap audit dan pelaksanaan audit 10 hari setelah tanggal konfirmasi.
- Jumlah fasilitas produksi yang harus diaudit hanya satu, atau jika lebih dari satu maka diaudit pada hari yang sama. Fasilitas produksi dapat mencakup pabrik, kantor pusat, fasilitas pra produksi, gudang, gerai/outlet, dan dapur.
Berapa lama masa berlaku sertifikat halal?
Sertifikat halal MUI berlaku selama 2 tahun dan harus diresertifikasi (perpanjangan) kurang lebih 3 bulan sebelum masa berlaku habis.
Apakah Sertifikasi Halal MUI dikenakan biaya? Jika ya, berapa biaya sertifikasi halal?
Ya, dikenakan biaya sertifikasi halal. Untuk mengetahui perkiraan biaya sertifikasi halal dapat ditanyakan kepada bendahara LPPOM MUI melalui e-mail bendaharalppom@halalmui.org dengan menginformasikan jenis, jumlah, dan lokasi produk diproduksi.
Berapa nomor rekening pembayaran proses sertifikasi halal?
Informasi nomor rekening dapat dilihat pada e-mail notifikasi yang dikirimkan kepada e-mail perusahaan, setelah registrasi di sistem CEROL.
Bagaimana cara mendapatkan izin pencantuman logo Halal MUI untuk produk retail?
- Kami informasikan bahwa regulasi pencantuman logo halal merupakan wewenang dari BPOM RI (khusus produk retail pangan). Kami hanya memberikan saran pencantuman logo halal, di mana logo halal yang digunakan adalah logo halal resmi MUI dan mencantumkan nomor sertifikat halal di bawah logo halal. Mengenai warna, kami tidak memiliki ketentuan spesifik, selama tidak menghilangkan atau mengubah bentuk asli logo halal MUI.
- Untuk mendapatkan izin pencantuman logo halal dapat diajukan ke BPOM RI dengan melampirkan sertifikat halal untuk produk yang akan dicantumkan pada kemasanya.
- Sedangkan ketentuan mencantumkan label halal MUI untuk produk yang beredar di luar Indonesia, maka hal tersebut tergantung regulasi label pangan negara tujuan ekspornya.
Bagaimana caranya jika saya ingin mencantumkan logo halal pada produk import, yang sudah memiliki sertifikat halal dari lembaga halal asal produk yang diimport?
Berdasarkan regulasi dari pemerintah (BPOM RI), untuk produk retail yang akan mencantumkan logo halal hanya diizinkan menggunakan logo halal MUI. Untuk produk non-retail boleh mencantumkan logo halal negara asal.
Bagaimana prosedur perpanjangan sertifikat halal?
Prosedur sertifikat halal sama seperti registrasi yang pernah diproses sebelumnya di sistem CEROL. Berikut ketentuan pendaftaran sertifikasi halal sesuai dengan jenis registrasi:
Baru/New Pengembangan/Development Perpanjangan/Renewal
- Membuat akun di aplikasi CEROL untuk mendapatkan username dan password - Tidak perlu membuat akun baru, cukup menggunakan data login yang pernah dibuat - Tidak perlu membuat akun baru, cukup menggunakan data login yang pernah dibuat
- Membuat Registrasi New - Membuat Registrasi Dev - Membuat Registrasi ReNew
- Bayar Registrasi - Bayar Registrasi - Bayar Registrasi
- Upload Data
Data yang di-upload adalah seluruh data untuk produk yang didaftarkan proses sertifikasi. - Upload Data
Data yang di-upload hanya data untuk produk pengembangan saja, untuk data yang pernah diinput tidak perlu diinput ulang. - Upload Data
Data yang di-upload adalah seluruh data renewal produk (termasuk apabila ada produk dan bahan baku baru). Data yang pernah diinput akan dimunculkan kembali, sehingga perusahaan hanya perlu memperbaharui data dan/atau menambahkan data yang belum pernah diinput di aplikasi CEROL (apabila ada penambahan bahan/produk/fasilitas baru).
- Onsite Audit - Onsite/Ondesk Audit - Onsite/Ondesk Audit
- Fatwa - Fatwa - Fatwa
Dokumen Bahan Baku
Apakah setiap bahan baku yang digunakan untuk produk yang didaftarkan untuk disertifikasi halal harus dilengkapi dengan sertifikat halal?
Tidak. Bahan baku selain bahan turunan hewani (kecuali hewan laut), flavour, fragrance, seasoning, dan vitamin premix dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung bahan lain seperti spesifikasi, diagram alir proses, kuesioner, dan dokumen pendukung lain yang menjelaskan asal usul bahan. Selain itu, untuk bahan baku yang masuk ke dalam Daftar Bahan Baku Tidak Kritis tidak perlu melampirkan dokumen pendukung bahan. Daftar Bahan Baku Tidak Kritis dapat dilihat di website www.halalmui.org.
Apakah dokumen sertifikat halal dari lembaga luar negeri dapat digunakan sebagai dokumen pendukung bahan baku?
Ya, dokumen sertifikat halal dari luar negeri dapat digunakan namun hanya yang diterbitkan oleh lembaga halal yang diakui oleh MUI. Silakan melakukan pengecekan ketentuan penerimaan sertifikat halal sebagai pendukung halal dan daftar Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) yang diakui MUI di www.halalmui.org.
Jika tidak tercantum dalam daftar lembaga halal yang diakui oleh MUI, perusahaan dapat mengajukan persetujuan bahan baru dengan melampirkan dokumen pendukung bahan lainnya (diagram alir proses, spesifikasi, dll). Namun, dokumen lain tidak berlaku untuk bahan baku turunan/mengandung turunan hewan/flavor/fragrance (bahan-bahan tersebut wajib menyertakan sertifikat halal).
Bagaimana dengan status bahan baku yang memiliki dokumen dari LSH yang telah expired dari MUI?
Untuk diketahui bahwa LSH juga memiliki masa berlaku sertifikat pengakuan dari MUI yang diperbaharui setiap 2 tahun sekali. Sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal yang sertifikatnya telah expired masih dapat digunakan sebagai dokumen pendukung bahan (baik bahan baru maupun bahan eksisting) selama sertifikat halal masih berlaku dan bahan diproduksi sebelum masa berlaku sertifikat halal habis. Namun, apabila sertifikat halal diterbitkan setelah masa berlaku LSH habis/expired, maka dokumen SH tersebut tidak dapat digunakan kecuali LSH sudah diperbaharui masa berlakunya oleh MUI.
Bagaimana cara mendaftarkan bahan baku baru yang akan digunakan untuk produk yang sudah disertifikasi halal?
Bahan baku baru yang akan digunakan untuk produk yang sudah disertifikasi halal harus didaftarkan. Permohonan persetujuan penggunaan bahan baku baru untuk seluruh konsultasi bahan dilakukan melalui CEROL pada menu "Inquiry Material Approval". Tata cara pengajuan izin penggunaan bahan baku baru dapat dilihat di user manual pada link berikut: http://e-lppommui.org/documents/Manual_CEROL-Manufacturing_(IDN-2.3).pdf
Bagaimana jika bahan baku yang diajukan sebelumnya belum disetujui oleh LPPOM MUI?
Jika bahan masih belum disetujui, maka perusahaan dapat mengajukan kembali permohonan di menu yang sama dan akan mendapatkan nomor surat izin yang baru.
Apakah bahan baku baru yang diajukan melalui CEROL di menu "Inquiry Material Approval" akan masuk ke dalam daftar bahan yang teregistrasi di CEROL?
Bahan baku baru yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan di menu "Inquiry Material Approval" tidak secara otomatis masuk ke daftar bahan pada menu "Registered Material", sehingga perusahaan perlu membuat sendiri Daftar Bahan Baku Baru dan melakukan penambahan data bahan baku baru di CEROL pada saat registrasi perpanjangan (renewal) sertifikat halal.
Apakah saya harus mendaftarkan bahan baku baru untuk produk trial (yang belum disertifikasi halal)?
Bahan baku trial atau yang digunakan pada produk yang belum didaftarkan sertifikasi halal tidak perlu mendapatkan persetujuan LPPOM MUI termasuk untuk trial skala produksi. Perusahaan cukup memastikan bahwa bahan bebas babi (apabila menggunakan fasiltas produksi yang digunakan untuk produk yang disertifikasi halal).
Bahan baku baru tersebut dapat didaftarkan bersamaan dengan pendaftaran produk baru pada registrasi pengembangan maupun perpanjangan (jika akan disertifikasi halal).
Pengajuan Surat Keterangan dalam Proses Sertifikasi Halal
Dalam proses sertifikasi, apakah perusahaan bisa mendapatkan surat keterangan proses?
Perusahaan dapat mengajukan surat keterangan dalam proses sertifikasi halal: Surat Keterangan dalam Proses-SKP (untuk aplikasi baru), Surat Keterangan Proses Perpanjangan-SKPP (untuk aplikasi perpanjangan), atau Surat Keterangan Halal-SKH (untuk produk yang sudah lolos fatwa). Pengajuan surat keterangan proses dapat dilakukan melalui CEROL di menu "Inquiry SK".
Kenapa tidak semua produk yang didaftarkan tidak tercantum dalam SKP/SKPP?
Penyebab:
- produk-produk yang tidak tercantum mengalami perubahan secara penamaan. Perbedaan penamaan produk antara yang tercantum di sertifikat halal dengan yang diajukan saat ini membuat sistem tidak mengenali produk-produk tersebut sebagai produk eksisting. Untuk memunculkan produk-produk tersebut, harap sesuaikan penamaan dengan yang tercantum di sertifikat halal.
- Produk pengembangan dapat diajukan pada menu SKP.
- Mengandung simbol yang tidak diperbolehkan dalam sistem CEROL.
FAQ Seputar Penggunaan CEROL
Bagaimana cara menambahkan data produk atau bahan baku jika sudah pre audit/berdasarkan saran dari auditor?
Penambahan data dapat dilakukan melalui menu "Upload halal document", kemudian klik Next hingga muncul List of Product/Material (klik sesuai kebutuhan), cara penambahan bahan sama dengan upload bahan di awal proses upload data.
Bagaimana cara upload bukti bayar jika perusahaan memiliki nomor registrasi lebih dari 1?
Masuk menu Halal Registration, kemudian klik Default pada nomor registrasi yang akan diakses, baru setelah itu masuk ke menu pembayaran dan upload bukti bayar tersebut. Lakukan hal yang sama untuk nomor registrasi lainnya.
Bagaimana jika lupa username dan password?
Jika lupa username, perusahaan dapat mengirimkan e-mail melalui e-mail kantor/surat resmi menggunakan kop perusahaan, dengan hal permohonan informasi username/password sistem CEROL, disertai identitas perusahaan.
Apa yang harus dilakukan ketika berada pada sistem/aplikasi CEROL?
Membaca dan memahami user manual CEROL SS23000 serta mempersiapkan seluruh dokumen yang disyaratkan, termasuk implementasi SJH, manual CEROL dapat diunduh pada link http://e-lppommui.org/other/document.php
Apa itu SJH? Bagaimana cara membuatnya, apakah di MUI ada format isiannya?
Sistem Jaminan Halal (SJH) adalah Sistem Manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, SDM, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI.
Untuk membuatnya disarankan perwakilan dari perusahaan untuk mengikuti pelatihan eksternal yang diselenggarakan secara terjadwalan oleh LPPOM MUI, informasi pelatihan SJH dapat dilihat pada link http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/18/46/page/1
Nama produk yang sudah disertifikasi halal tidak muncul di menu Pencarian produk website MUI?
Hal tersebut dikarenakan ketika melakukan proses sertifikasi halal pilihan publikasi pada status produk tidak dipilih oleh perusahaan, sehingga hal tersebut mengakibatkan nama produk tidak muncul pada website www.halalmui.org
Bagaimana jika kelompok produk pada aplikasi CEROL tidak ada pilihannya?
Perusahaan dapat memilih Others, atau dapat menghubungi CerolServices melalui e-mail services@halalmui.org atau telp. 0251-8358748.
Apakah username dan password di CEROL berlaku untuk selamanya?
Berlaku untuk selamanya.
Jika perusahaan memiliki kelompok produk berbeda, apakah perlu memiliki username dan password berbeda?
- Tidak perlu, karena username dan password berlaku untuk 1 nama perusahaan, jika kelompok produknya yang berbeda, maka perusahaan hanya perlu membuat registrasinya disesuaikan dengan jumlah kelompok produk yang dimiliki oleh perusahaan.
- 1 nomor registrasi berlaku untuk 1 nomor sertifikat halal/kelompok produk dan berlaku untuk banyak pabrik.
Mengapa tidak dapat Login?
Perusahaan lupa password/Username dapat menghubungi services melalui e-mail services@halalmui.org
"You have more than 1 active registration, please select default registration number!!!" saat Login, apa maksudnya?
- Hal tersebut dikarenakan perusahaan memiliki jumlah registrasi lebih dari 1, maka hal yang harus dilakukan adalah klik OK (jika tidak, klik OK maka perusahaan tidak dapat masuk pada sistem CEROL).
- Maksud dari text box tersebut adalah perusahaan harus memilih nomor registrasi yang akan diproses, dengan mengklik Set Default pada menu Halal Registration.
Apakah data Sign Up/data pertama kali dibuat dapat direvisi?
Ya bisa, perusahaan dapat merevisi data sign up hanya untuk informasi PIC dan Contact Person saja, sedangkan untuk perubahan nama perusahaan silahkan menghubungi customer services melalui e-mail.
Bagaimana cara pembayaran registrasi jika memiliki lebih dari 1 nomor registrasi?
Pembayaran dapat dilakukan sekaligus untuk seluruh registrasi yang dimiliki oleh perusahaan, namun untuk konfirmasi di aplikasi CEROL dilakukan per masing-masing nomor registrasinya.
Mengapa perusahaan sudah melakukan pembayaran registrasi dan sudah upload bukti bayar registrasi namun masih belum bisa upload data?
Silahkan kirim bukti transfer dan informasi nama perusahaan serta nomor registrasi yang ada disistem CEROL ke e-mail ke bendaharalppom@halalmui.org
Data/dokumen apa yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal?
Upload dokumen yang relevan dengan proses sertifikasi halal, data pabrik/manufacturer, data produk, data bahan yang digunakan pada produk yang akan di sertifikasi halal, matrix produk vs bahan untuk produk yang diajukan untuk sertfikasi halal, serta pengisian HAS Questionare, serta dokumen implementasi SJH.
Bagaimana jika perusahaan akan melakukan registrasi lagi, padahal registrasi sebelumnya masi proses, sehingga pada pengisian kolom Old RegNo tidak mengacu pada Registrasi terakhir?
Disarankan registrasi sebelumnya diselesaikan lebih dulu prosesnya, agar data pada database aplikasi CEROL tercatat dengan baik.
Bagaimana cara merevisi nama produk, jika proses sertifikasi sudah masuk fatwa/telah keluar sertifikat halalnya?
- Silahkan mengajukan perubahan sesuai kebutuhan perusahaan ke e-mail auditinglppom@halalmui.org .
- Jika telah mendapat persetujuan revisi akan dilakukan di aplikasi CEROL dan hard copy sertifikat halal.
Bagaimana cara upload produk sama untuk pabrik yang berbeda?
Pada saat pengisian nama produk, dilakukan berulang sesuai dengan pabrik yang dimiliki oleh perusahaan.
Bagaimana cara upload dokumen jika lebih dari 1 file?
Dokumen yang lebih dari 1 dapat di kompress ke dalam file ZIP atau RAR, kemudian hasil kompresan tersebut di-upload.
Apakah jika sudah membayar akad dapat dilakukan audit?
Audit dapat dilakukan jika ketentuan berikut terpenuhi:
- Biaya akad telah dilunasi.
- Registrasi telah PassPreAudit.
Bagaimana cara Edit/Delete/Add produk, bahan baku atau data lainnya?
- Sebelum edit/delete/add produk, perusahaan hendaknya melaporkan perubahan data tersebut pada bagian auditing dengan mengirimkan e-mail perubahan data ke auditinglppom@halalmui.org setelah mendapat persetujuan dari bagian terkait perusahaan dapat melakukan edit/delete/add produk sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
- Perubahan produk dapat dilakukan melalui menu Upload Halal Document kemudian klik Next hingga muncul menu List of Product. Selanjutnya di bagian kiri bawah terdapat tulisan List of Product, diklik dan nanti akan muncul tabel di bawahnya. Pada tabel tersebut, terdapat di kolom paling kanan yaitu "Edit" dan "Delete", klik tombol "Edit" kemudian klik "Type" dan pilih jenis produk.
- Delete produk dapat dilakukan dengan cara di atas, namun ditambahkan dengan memilih "Delete".
- Add product dapat dilakukan dengan cara seperti menambah produk saat registrasi.
Bagaimana cara import CSV produk dan bahan baku?
- Pastikan format telah sesuai dengan template yang ada dalam aplikasi CEROL.
- Tidak mengandung simbol yang tidak diperbolehkan dalam aplikasi CEROL (telah dijelaskan dalam user manual CEROL).
- Pastikan file berekstensi CSV.
- Sebelum diupload pada aplikasi CEROL file CSV dibuka lebih dulu menggunakan aplikasi NotePad, pastikan pada aplikasi NotePad untuk tanda pemisah format menggunakan tanda baca koma (,) jika sudah sesuai maka file dapat diuploadkan pada aplikasi CEROL.
Apa yang harus dilakukan setelah upload data/audit komplet?
- Perusahaan dapat memonitoring proses sertifikasi halal pada menu yang berakhiran kata monitoring di aplikasi CEROL.
- Jika telah dilakukan audit, untuk memeriksa catatan audit pada kolom pilihan type of process, pilih Audit, kemudian klik search.
Apa yang harus dilakukan jika muncul pesan "You no have active registrastion …"?
- Klik OK, kemudian silahkan melakukan aktifitas yang dibutuhkan di sistem CEROL.
- Pesan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki registrasi yang sedang diproses di sistem CEROL.
- Jika ingin memeriksa registrasi yang telah selesai diproses maka perusahaan dapat memeriksa di menu berikut:
- Download Certificate: untuk melihat/mengunduh sertifikat yang telah selesai diproses.
- Registered Material: untuk melihat material yang telah diinput, dan untuk update data
- Regular report: untuk laporan berkala.
- Inquiry Material Approval untuk menambahkan bahan baku baru.
- Dll.
Bagaimana cara mengajukan permohonan surat keterangan proses?
Surat keterangan dapat diajukan di sistem CEROL melalui menu Inquiry SK. Pilih kategori surat berdasarkan keperluan perusahaan dan bahasa yang digunakan dalam surat. Lalu, pilih nomor registrasi terkait pengajuan surat yang akan dibuat. Tata cara mengenai pengajuan surat keterangan dapat dilihat pada user manual CEROL baru di link berikut http://e-lppommui.org/other/document.php
Banding Sertifikat Produk Halal MUI
Apakah Anda memiliki keluhan, atau adakah sesuatu yang bisa kita perbaiki? Di sini Anda memiliki kesempatan untuk menghubungi kami melalui prosedur keluhan dan banding. Kami menanggapi kritik Anda dengan serius dan senang memiliki kesempatan untuk memperbaiki pelayanan pelanggan kami.
Banding dapat diajukan oleh klien maksimal 28 hari setelah keluarnya Sertifikat Halal dan/atau Status/Sertifikat SJH. Klien yang mengajukan keluhan akan menerima konfirmasi tanda terima. Bidang terkait yang bertanggung jawab memproses keluhan dan banding dan jika diperlukan akan menginformasikan kepada klien progress keluhan. Setelah keluhan atau banding telah diproses klien menerima jawaban akhir.
Permohonan keluhan dan banding dapat disampaikan disini, atau melalui email : customercare@halalmui.org
Source: https://dkm.or.id/halal/detail/169321/chopstix-plaza-indonesia